Surat Edaran Keuangan Khusus Gereja Brayat Minulyo

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on email

Salus Vestra Ego Sum – Iya Ingsun Karahayonira,

Menindaklanjuti Informasi via media sosial dari Vikep DIY perihal Perpanjangan Masa Darurat dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19 hingga 31 Mei 2020, serta tindaklanjut Surat Edaran Pastor Kepala No 23/A/PP/IV/2020, kami sampaikan hal-hal berikut,

  1. Umat dipersilahkan mengumpulkan kolekte saat mengikuti Misa live streaming. Kolekte dapat disetorkan melalui transfer atau setor langsung ke bendahara,
  2. Amplop Persembahan Bulanan Umat (APBU) berjalan seperti biasa, termasuk APBU bulan Maret. APBU dapat disetorkan ke bendahara,
  3. Penyetoran KSPTP sementara ditunda sampai kondisi dinyatakan kondusif. Apabila umat telah menyetor KSPTP bulan Maret kepada petugas lingkungan, maka petugas dapat menyetorkannya kepada bendahara,
  4. Rekening untuk menerima transfer kolekte dan KSPTP adalah rekening GBM atas nama PGPM PAROKI HKTY PUGERAN. No. Rek: 00190017427, Bank BTPN Yogyakarta
  5. Penyetoran APBU, kolekte dan KSPTP ke bendahara silahkan waktu dan caranya dikoordinasikan oleh bendahra GBM dan pengurus lingkungan.

Demikian ketentuan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Berkah Dalem.

 

Unduh file di sini: Surat Edaran Keuangan Khusus GBM, 21 April 2020.pdf

SE-Keuangan-khusus-GBM-21-April-202020200421_11395070

TERBARU