KETENTUAN UMUM
- Paroki sungguh-sungguh mempersiapkan hal-hal berikut,
-
- Sumber Daya Manusia,
- Sarana-prasarana: harus disiapkan secara memadai baik untuk di dalam gedung gereja, di lingkungan luar gedung gereja, maupun di gedung/ruang-ruang pendukung kegiatan pastoral.
- Paroki memastikan mendapat surat persetujuan atau keterangan dari Camat atau Bupati atau Walikota untuk melaksanakan peribadatan bersama umat. Paroki yang belum mendapatkannya, belum diperbolehkan mengadakan peribadatan.
- Paroki dan seluruh umat harus benar-benar menaati semua ketentuan dan disiplin menjalankan segala ketetapan, baik dari Pemerintah maupun dari Gereja.
- Pengumuman dan sosialisasi mengenai protokol dan ketentuan harus dibuat sederhana, jelas dan pasti, sehingga memudahkan umat untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada. Ketentuan ini disampaikan kepada umat jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Misa.
KETENTUAN PERAYAAN EKARISTI
Ketentuan Umum Misa
- Peribadatan yang dibuka untuk umat hanya Perayaan Ekaristi yang dilaksanakan di gereja induk dan gereja wilayah.
- Perayaan Ekaristi di lingkungan atau wilayah dan di kelompok-kelompok kategorial belum diijinkan.
- Biara-biara dapat menyelenggarakan perayaan Ekaristi di kapel biara tanpa melibatkan atau kehadiran umat dan harus sepengetahuan Romo Paroki.
- Demi pelayanan kepada umat dan untuk mengurangi penumpukan agenda perayaan Ekaristi pada Sabtu sore hingga Minggu sore, maka paroki-paroki dapat melaksanakan kegiatan perayaan Liturgi Hari Minggu mulai hari Jumat sore sampai dengan hari Senin sore, bahkan dapat merayakannya sepanjang pekan.
- Misa harian dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan seperti seharusnya pada Ekaristi minggu.
- Waktu Misa dibatasi antara 30 – 40 menit.
- Semua Misa memakai bahasa Indonesia.
- Misa tidak memakai teks.
- Petugas utama yang dibutuhkan adalah: lektor, cantor, organis, tata laksana, prodiakon.
- Koster wajib mencuci tangan sebelum mempersiapkan hosti, aggur dan peralatan liturgi. Dirinya perlu didampingi atau dibantu saat mempersiapkan segala kebutuhan liturgi, lebih-lebih mempersiapkan hosti dan anggur. Tangan wajib bersih atau steril.
- Timja membuat doa umat.
- Petugas Liturgi diatur oleh Satgas Liturgi.
- Petugas kesehatan setiap kali Misa diatur oleh Bidang Kesehatan Satgas.
- Sterilisasi dilaksanakan Sabtu siang, Sabtu Malam. Minggu Siang Minggu Malam untuk Gereja Induk dan GBM.
- Sisa Novena Peziarahan Salib Suci selama tahun 2020 ditiadakan.
Sebelum Perayaan Ekaristi
- Petugas Tatalakasana dan kesehatan hadir sesuai dengan jadwal pembagian tugas dan menempatkan diri pada posisi masing-masing. Semua anggota Tim memakai tanda pengenal resmi, mengenakan masker dan/atau face shield, serta sarung tangan.
- Petugas Kesehatan di depan pintu gebang memastikan dengan thermogun bahwa suhu badan umat tidak lebih dari 37,5° C. Umat yang kedapatan memiliki suhu lebih dari 37,5° C harus dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak 5 menit. Apabila pengecekan kedua hasilnya tetap diatas 37,5° C, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke dalam gereja.
- Sesuai dengan posisi masing-masing, Petugas Tatalaksana bertanggungjawab:
-
- Memastikan bahwa umat telah menyuci tangan dengan air sabun (yang telah disediakan) atau dengan hand sanitizer, dan memakai masker. Paroki harus menyediakan cadangan masker bagi umat yang tidak membawa/belum memakai
- Mengatur umat saat masuk, ambil tempat duduk, menerima komuni, dan keluar dari gereja agar lancar dan tetap terjaga jarak antar umat.
- Kolekte persembahan dan pembangunan dapat dimasukkan ke kotak yang telah disediakan atau dikirimkan secara online.
- Air suci di pintu-pintu gereja ditiadakan.
Selama Perayaan Ekaristi Berlangsung
-
Umat Beriman:
-
- Umat wajib mengenakan masker selama Perayaan Ekaristi. Para petugas mengingatkan/menegur umat apabila tidak mengenakan masker dengan baik.
- Gerak liturgis berlutut ditiadakan.
- Pada saat antre untuk komuni, umat beriman tetap menjaga jarak, sesuai dengan tanda yang disiapkan oleh Satgas Paroki.
- Imam memimpin Perayaan Ekaristi dengan memakai rumus yang berlaku di Buku Misale Romanum (tidak banyak membuat improvisasi).
- Imam dan petugas liturgi lainnya wajib mencuci tangan dengan air sabun, baik sebelum maupun sesudah perayaan.
- Imam dan pembagi komuni wajib memakai face shield/pelindung wajah pada saat membagikan komuni. Sebelum dan sesudah membagikan komuni membersihkan tangannya dengan hand sanitizer.
- Lektor dan cantor wajib memakai face shield/pelindung wajah ketika membacakan Sabda Allah dan doa umat, serta menyanyi.
-
Jalannya Perayaan Ekaristi
-
- Perarakan ditiadakan, petugas liturgi selain imam, sudah berada di tempat duduk sebelum Misa dimulai.
- Lagu yang sebaiknya dinyanyikan selama perayaan Ekaristi: Pembuka – Alleluia – Kudus – Penutup. Bagian ordinarium lainnya didaraskan. Saat Komuni dapat diiringi dengan musik instrumental.
- Perarakan persembahan ditiadakan.
- Bapa Kami dapat didaraskan dan Salam Damai dilakukan tanpa jabat tangan.
- Komuni hanya diterimakan melalui tangan, tidak dengan lidah.
- Umat menggunakan handsanitizer sebelum terima komuni.
- Pada saat antre untuk komuni, umat beriman tetap menjaga jarak, sesuai dengan tanda yang disiapkan oleh Satgas Paroki.
- Prodiakon/imam menerimakan komuni dengan tanpa menyentuh tangan umat.
-
Sesudah Perayaan Ekaristi berlangsung
-
- Seusai Perayaan Ekaristi, umat keluar melalui pintu yang sudah ditentukan dengan mengikuti tanda-tanda arah sirkulasi, dipandu oleh petugas, agar tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak menciptakan kerumunan di luar gereja. Imam dapat mengingatkan pada saat sebelum berkat penutup.
- Penghitungan kolekte dapat dilakukan oleh petugas khusus dengan mengindahkan protokol kesehatan: mengenakan masker dan sarung tangan, serta cuci tangan setelahnya.
Jadual Misa
Gereja Induk
- Sabtu,
-
- Pukul 16.30: Wilayah Barat Selatan
- Pukul 17.45: Wilayah Gereja Tengah Selatan
- Minggu
-
- Pukul 06.00: Wilayah Gereja Tengah Utara
- Pukul 07.15: Wilayah Kadipaten
- Pukul 08.15: Wilayah Panembahan
- Pukul 09.15: Wilayah Patehan
- Pukul 16.30: Wilayah Gereja Barat Utara
- Pukul 17.45: Wilayah Gereja Timur
Gereja Padokan
- Sabtu, Pukul 18.00: Wilayah Padokan
- Minggu, Pukul 08.00: Wilayah Jogonalan Lor, Jogonalan Kidul
Gereja GBM
- Sabtu Pukul 17.30: Wilayah Ketanggungan, Patangpuluhan Kulon, Wirobrajan Kulon
- Minggu Pukul 07.30: Wilayah Ngestiharjo Kidul, Wirobrajan Wetan
- Minggu Pukul 17.30: Ngestiharjo Lor, Patangpuluhan Wetan
Gereja Wilayah Bangunharjo
- Minggu Pukul 07.00: Lingkungan Grojogan, Semail, Sudimoro
- Minggu Pukul 08.15: Lingkungan Druwo, Wojo
Gereja Sempu
- Sabtu Pk. 17.30: Wilayah Kembaran, Bangunjiwo Wetan
- Minggu Pk. 07.00: Wilayah Bangunjiwo Kulon, Tamantirto
SARANA DAN PRASARANA
- Bangku gereja ditata sedemikian rupa sehingga antar tempat duduk berjarak minimal 1 meter. Memberi tanda khusus di bangku maupun lantai minimal jarak 1 meter.
- Ruang gereja dan sarana-prasarana pendukungnya dibersihkan dengan disinfektan, baik sebelum maupun sesudah digunakan.
- Di setiap gereja disediakan wastafel, hand sanitizer, dan masker bagi umat. Diharapkan setiap umat membawa, handsanitizer, lap tangan dan masker sendiri.
- Paroki menyediakan alat pengukur suhu nirsentuh.
- Penyediaan kotak kolekte dan meletakkan di depan pintu masuk gereja.
- Menempatkan tanda-tanda arah sirkulasi pergerakan umat untuk masuk, komuni dan keluar.
- Peralatan liturgi seperti piala, patena dan sibori diberi penutup dari bahan yang transparan dan kuat (kaca, acrilik, plastik tebal).
- Gereja menyiapkan pengumuman besar di depan pagar Gereja dan halaman berupa, 1. Syarat mengikuti Misa dan 2. Jadwal Misa.
KETENTUAN KEAMANAN
- Parkir tidak memakai karcis.
- Kendaraan sepeda motor saat parkir diberi jarak.
- Sumbangan parkir diberikan sebelum misa.
- Ruangan atau lokasi di depan gereja sebagai tempat pemeriksaan harus bersih dari orang yang tidak mempunyai kepentingan dengan gereja. Angkringan, jualan pada hari Sabtu sore dan Minggu ditiadakan.
- Semua pintu dan jendela gereja dibuka saat Misa berlangsung.
KETENTUAN BAGI UMAT YANG MENGIKUTI MISA
- Umat berada dalam kondisi sehat.
- Manaati protokol
- Menggunakan masker dari sejak keluar rumah dan selama brada di lingkungan gereja.
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
- Menjaga jarak antar umat minimal 1 meter.
- Umat diminta segera meninggalkan gereja maupun kompleks gereja.
- Untuk sementara tidak perlu mengikui Misa bagi umat yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19.
- Anak-anak di bawah 10 tahun (atau belum menerima komuni) tidak diperkanankan mengikuti Misa, dipersilakan mengikuti misa secara online melalui livestreaming.
- Para lansia berumur 65 tahun ke atas tidak diperkenankan mengikuti Misa, dipersilakan mengikuti misa secara online melalui livestreaming.
- Penerimaan komuni untuk yang sakit dan untuk para lansia akan dilayani di tempat tinggal masing-masing oleh prodiakon atau asisten luar biasa yang membantu menerimakan komuni.
- Pada masa “new normal” ini, umat diwajibkan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja induk atau gereja wilayah masing-masing. Tidak diperkenankan mengikuti Ekaristi di paroki lain.
- Penerimaan komuni untuk yang sakit dan untuk para lansia akan dilayani di tempat tinggal masing-masing oleh prodiakon atau asisten luar biasa yang membantu menerimakan komuni.
- Selama masa Misa Mingguan, devosi pada Sakramen Mahakudus di Kasiran, panti novena, Bunda Maria di gua ditiadakan untuk mengurangi jumlah umat berkerumun.
KETENTUAN PETUGAS
- Paroki akan mengangkat asisten pelayan luar biasa pembagi komuni dalam Ekaristi maupun mengirim komuni umat yang sakit atau lansia yang mengikuti misa on line.
- Imam, Satuan Tugas / Satgas dan Petugas Tatalaksana Ekaristi, serta seluruh Umat harus memiliki pengetahuan yang cukup, ketrampilan yang cukup, dan kebijaksanaan yang memadai. Dengan kata lain, Sumber Daya Manusia harus dipastikan memiliki kecakapan yang memadai untuk menjalankan tugas dalam kegiatan umat ini.
- Prodiakon yang sudah berusia lebih dari 65 tahun atau memiliki sakit bawaan yang menjadikannya rentan terhadap Covid-19 tidak diperkenankan bertugas.
- Menyiapkan materi sosialisasi yang bisa disebarluaskan melalu media sosial (video, lainnya)
- Semua petugas memakai pakaian lengkap sesuai protokol (masker, pelindung wajah, sarung tangan).
- Lektor tidak memakai pakaian liturgi.
KETENTUAN MASUK KOMPLEKS GEREJA
- Semua orang yang akan memasuki kompleks gereja harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan memakai masker. Umat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 C, menunggu selama 5 menit di luar kompleks gereja. Bila suhu tubuh masih di atas ketentuan, umat dimohon untuk pulang.
- Umat dipersilakan memberikan kolete I dan II dengan tidak menyentuk kotak kolekte.
- Umat mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Kran dengan sistem tekan, pada waktunya air akan mati dengan sendirinya.
- Disediakan kran dengan berbagai variasi, yaitu kran injak, tekan dan putar. Air pada kran tekan otomatis akan berhenti dengan sendirinya. Untuk kran putar, umat supaya menutup kran dengan siku.
- Patuh pada petugas tata laksana untuk diantar ke tempat duduk.
Bagi sopir atau pengendara dipersilahan memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan, lalu dipersilakan memberikan sumbangan parkir di kotak yang telah ditentukan.
Unduh berkas: Ketentuan Teknis Perayaan Ekaristi Paroki Pugeran.pdf
Ketentuan-Teknis-Perayaan-Ekaristi-Pugeran